PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 22
BAB 10 — EVALUASI
(1) Evaluasi Litbanghan dilaksanakan untuk: a. menilai pelaksanaan suatu program kegiatan Litbanghan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku; b. monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Litbanghan selanjutnya; dan c. bahan rekomendasi untuk perbaikan atau pengembangan pelaksanaan program dan kegiatan Litbanghan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Renhan Kemhan.
