PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 21
BAB 9 — PEMANFAATAN
Hasil Litbanghan dapat dipublikasikan melalui media dengan tetap memperhatikan kepentingan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
