PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 23
BAB 11 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Litbanghan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
