PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 18
BAB 7 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakor dilaksanakan untuk menyampaikan evaluasi, kebijakan dan rencana kegiatan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pelaksanaan Rakor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh: a. U.O Kemhan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan; b. U.O Mabes TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI; dan c. U.O Angkatan dalam hal ini Asrena Kepala Staf Angkatan.
