PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 17
BAB 6 — PENELITI
(1) Peneliti dalam pelaksanaan Litbanghan adalah pegawai negeri di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan karier Peneliti dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker pengguna. (3) Resiko dan bahaya yang ditimbulkan terhadap Peneliti dalam melaksanakan kegiatan Litbanghan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
