Pasal 16
BAB 5 — KERJASAMA
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dilaksanakan baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerjasama agar mempertimbangkan faktor Hak Kekayaan Intelektual dan Keamanan serta kepentingan nasional. (3) Ruang Lingkup Kerjasama meliputi: a. Penelitian, Pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan kelembagaan; c. pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli dan sarana prasarana Penelitian; d. perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan hasil Litbanghan; e. diseminasi dan publikasi; dan f. pertemuan ilmiah, seminar dan lokakarya bersama. (4) Ketentuan Kerjasama Litbanghan antara pelaksana dengan Mitra Litbanghan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
