PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Tataran kewenangan penyelenggaraan Litbanghan meliputi: a. Kemhan:
- Renhan Kemhan dengan kewenangan meliputi: a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan Litbanghan yang terintegrasi; b) melaksanakan evaluasi dan standardisasi teknis dalam penyerasian kegiatan serta pemanfaatan hasil Litbanghan; c) menyiapkan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kegiatan Litbanghan yang terintegrasi; d) melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan kegiatan dan pemanfaatan hasil Litbanghan yang terintegrasi; dan e) melaksanakan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan kegiatan Litbanghan.
- Balitbang Kemhan dengan kewenangan meliputi: a) melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standardisasi teknis di bidang penyerasian program serta pemanfaatan hasil Litbanghan; b) melaksanakan kegiatan Litbanghan bidang strategi pertahanan, sumber daya pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, serta alat peralatan pertahanan;
c) melaksanakan kerjasama dengan Mitra Litbanghan dalam dan luar negeri; dan d) melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Litbanghan. b. Mabes TNI dengan kewenangan meliputi:
- MENETAPKAN kebijakan umum Litbang dalam rangka pembinaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Angkatan;
- MENETAPKAN kebijakan khusus Litbang lintas Matra dan Opsgab dalam penggunaan kekuatan yang dilaksanakan oleh masing- masing angkatan dan Balakpus TNI;
- mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan Litbang di lingkungan TNI;
- memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang di lingkungan TNI;
- menyelenggarakan kerjasama Litbang Lintas Matra dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan
- melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan TNI. c. Mabes Angkatan dengan kewenangan meliputi:
- MENETAPKAN kebijakan strategis pelaksanaan Litbang beserta petunjuknya;
- MENETAPKAN kebijakan khusus dan program kegiatan Litbang yang dilaksanakan oleh Lembaga Litbang Angkatan;
- menyelenggarakan rencana program kegiatan Litbang di Angkatan;
- memberikan asistensi teknik terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang;
- menyelenggarakan kerjasama Litbang khas Matra dengan sesama Institusi Litbang maupun dengan Lembaga Litbang di luar TNI; dan
- melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan dan hasil Litbang di lingkungan Angkatan.
