PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Litbanghan dilaksanakan oleh U.O. (2) Pelaksanaan Litbanghan sebagaimana pada ayat (1) dapat melalui kerjasama dengan Mitra Litbanghan.
