PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Dalam pelaksanaan kegiatan Litbanghan dapat dibentuk Tim antara lain: a. Narasumber; b. Peneliti Utama; c. Peneliti Madya; d. Peneliti Muda;
e. Peneliti Pertama; f. Pembantu Peneliti; g. Koordinator Peneliti; h. Sekretaris Peneliti; i. Pengolah Data; j. Petugas Survey; dan k. Pembantu Lapangan.
