PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 19
BAB 8 — PENYERASIAN
(1) Penyerasian Litbanghan untuk menyelaraskan secara menyeluruh terhadap program, kegiatan dan anggaran Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Penyerasian sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh: a. U.O Kemhan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan; b. U.O Mabes TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI; dan c. U.O Angkatan dalam hal ini Asrena Kepala Staf Angkatan. (3) Pelaksanaan penyerasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari tingkat Angkatan sampai dengan tingkat Kemhan.
