PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI...
Pasal 10
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, OBJEK DAN METODA LITBANGHAN Tujuan
Metode yang digunakan dapat berupa pengumpulan data (kuantitatif dan/atau kualitatif) yang dilaksanakan melalui kegiatan wawancara, survey, quissioner maupun sampling, studi kassus, eksprimen, ujicoba, validasi, kalibrasi, pendidikan dan latihan.
