Pasal 9
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, OBJEK DAN METODA LITBANGHAN Tujuan
(1) Objek dari Litbanghan terdiri atas: a. materiil; dan b. non materiil. (2) Litbanghan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan: a. rancang bangun/desain, model dan Mock-up alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara; dan b. pembuatan Prototipe dan rekayasa alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. (3) Litbanghan non materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. melaksanakan Penelitian di bidang Strategi Pertahanan meliputi lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode serta wilayah Negara; b. melaksanakan Penelitian di bidang sumber daya pertahanan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; dan
c. melaksanakan Penelitian di bidang insani, organisasi serta sistem dan metode di lingkungan TNI dan Angkatan. Metode
