PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 8
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Setiap PNS Kemhan dan PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan masing-masing.
