PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) oleh PNS Kemhan dan PPPK merupakan salah satu penilaian dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kemhan.
