PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan harta yang dimiliki. (2) Dalam hal harta yang dimiliki PNS Kemhan dan PPPK ada indikasi ketidakwajaran akan dilakukan pemeriksaan oleh APIP. (3) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
