PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam hal PNS Kemhan dan PPPK mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN, yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
