PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam hal mutasi jabatan, PNS Kemhan dan PPPK menyampaikan LHKASN 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
