PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) PNS Kemhan dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan LHKASN yang dimiliki kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri dalam hal ini APIP melalui Siharka. (2) PNS Kemhan dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan LHKASN yang dimiliki melalui Siharka. (3) Ketentuan mengenai Format LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
