PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Wajib LHKASN, terdiri atas: a. PNS Kemhan dan PPPK; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan. (2) PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eselon III/setingkat; b. eselon IV/setingkat; c. Jabatan Fungsional Umum; d. Jabatan Fungsional Tertentu; dan e. anggota Kemhan yang tidak menduduki jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
