Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Harta Kekayaan adalah segala benda baik berwujud maupun tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai estetis, yang diakui serta dilindungi oleh hukum serta dapat dialihkan kepemilikannya pada orang lain.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kemeneterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan yang pengangkatannya, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Laporan Harta Kekayaan ASN yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh Harta Kekayaan dari pegawai ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah satuan kerja yang melaksanakan pengawasan internal
di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain, penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 7. Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN yang selanjutnya disebut Siharka adalah penyampaian daftar Harta Kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh ASN melalui sistem aplikasi jaringan internet/online sebagai bentuk transparansi ASN. 8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sama untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
