PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 10
BAB 3 — KOORDINATOR PENGELOLA DAN PENGAWASAN
Koordinator Pengelola LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyusun daftar nama dan perubahan PNS Kemhan dan PPPK; b. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKASN; c. melaksanakan pengelolaan LHKASN; d. melakukan koordinasi dengan APIP dalam pengelolaan LHKASN; e. melaporkan kepada kepala satuan kerja/sub satuan kerja PNS Kemhan dan PPPK yang belum atau tidak mengisi LHKASN sesuai dengan batas waktu; dan f. mengusulkan penjatuhan sanksi administratif yang tidak melakukan LHKASN meliputi:
- PNS Kemhan dan PPPK; dan
- PNS yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan.
