PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil...
Pasal 11
BAB 3 — KOORDINATOR PENGELOLA DAN PENGAWASAN
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan berperan sebagai APIP. (2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan dan kepatuhan LHKASN di lingkungan Kemhan.
