PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Ketentuan mengenai Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Ketentuan mengenai Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
