PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pemeliharaan Nama Domain meliputi pemeliharaan sistem elektronik, sarana penyimpanan informasi elektronik dan sarana pendukung lain terkait pengelolaan nama domain. (2) Pemeliharaan Nama Domain sebagai mana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengelola Nama Domain.
