PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Dalam pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan, Menteri menunjuk : a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan sebagai Pengelola Administrasi Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan sebagai Pengelola Teknis Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
