PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum dalam Pengelolaan Nama Domain di masing-masing Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
