PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Pengelolaan Pengaduan publik di lingkungan Kemhan antara lain: a. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; b. agar Pengaduan publik dapat ditangani dengan baik dan benar serta efektif dan efisien;
c. memberdayakan Pengaduan publik sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; dan d. agar penanganan Pengaduan publik lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama.
