Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pengelolaan Pengaduan publik sebagai berikut: a. kepastian hukum, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dalam menangani pengaduan masyarakat; b. transparansi, yaitu dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka; c. koordinasi, yaitu melaksanakan kerja sama yang baik antar pejabat yang berwenang, ASN dan anggota Tentara Nasional INDONESIA terkait di lingkungan Kemhan; d. efektivitas dan efisiensi, yaitu dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya; e. akuntabilitas, yaitu harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada publik, baik proses maupun tindak lanjutnya; f. obyektivitas, yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interpretasi, kepentingan pribadi, golongan ataupun kepentingan pihak tertentu; g. proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang; dan h. kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ada hak atau kewajiban hukum untuk mengungkapkan.
