PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Status pengelolaan Pengaduan publik terdiri atas: a. status dalam proses, apabila permasalahan yang diadukan sedang dalam proses penanganan; dan
b. status selesai, apabila permasalahan yang diadukan telah selesai ditangani dan dibuktikan dengan laporan hasil pengelolaan Pengaduan publik. (2) Status pengelolaan yang sudah selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk Pengaduan publik berkadar pengawasan disampaikan kepada Pengadu.
