PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pemutakhiran data; b. rapat koordinasi; dan/atau c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani. (2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. komunikasi elektronik; dan/atau b. surat menyurat.
