PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Pemantauan dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Pemantauan tahap awal terhadap Pengaduan publik oleh Satker sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing. (3) Pemantauan pengelolaan Pengaduan publik lebih lanjut dilakukan oleh Inspektur Jenderal berkoordinasi dengan Kepala Satker terkait.
