PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan penataan dokumen laporan tindak lanjut Pengaduan publik.
(2) Penataan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis masalah, unit kerja terlapor, dan waktu Pengaduan.
