PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan hasil dari tindak lanjut Pengaduan publik, yang disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematik, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memuat kesimpulan dan/atau saran tindak lanjut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan Pejabat Eselon II terkait.
