PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian Pengaduan publik yang meliputi proses klarifikasi, konfirmasi, penelitian, dan pemeriksaan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengaduan Berkadar Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengaduan tidak Berkadar Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
