Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan penyampaian Pengaduan masyarakat kepada Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah, satker yang bersangkutan atau instansi lain. (2) Pengaduan Berkadar Pengawasan yang direkomendasikan untuk dilakukan audit dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Inspektur Umum Inspektorat Jenderal Kemhan. (3) Pengaduan tidak Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b disampaikan kepada pimpinan satker yang bersangkutan. (4) Pengaduan publik yang substansinya tidak logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diberitahukan kepada satker yang bersangkutan. (5) Pengaduan publik yang secara substansial bukan kewenangan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d disampaikan kepada satker yang berwenang untuk menangani.
