Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. memberikan kode terhadap Pengaduan publik; b. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan Pengaduan; c. menghubungkan materi Pengaduan dengan peraturan yang relevan; d. merumuskan inti masalah yang diadukan; e. menentukan apakah Pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan; dan f. MENETAPKAN hasil penelaahan Pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pengaduan Berkadar Pengawasan yang:
berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas, serta didukung dengan bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu/-audit investigasi; dan
substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor yang jelas, dapat direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi. b. Pengaduan tidak Berkadar Pengawasan yang memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasi-kan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Kepala Satker yang bersangkutan. c. Pengaduan publik yang substansinya tidak logis berupa keinginan Pengadu yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan d. Pengaduan publik yang secara substansial bukan kewenangan Kemhan. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Pejabat Eselon II terkait.
