PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem aplikasi komputer. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data Pengaduan:
- nomor dan tanggal agenda;
- tanggal Pengaduan; dan
- ruang lingkup Pengaduan.
b. identitas pelapor:
- nama;
- alamat;
- pekerjaan; dan
- melampirkan kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya. c. identitas terlapor:
- nama;
- Nomor Registrasi Pokok/Nomor Induk Pegawai;
- alamat;
- jabatan; dan/atau
- asal unit kerja. d. lokasi kasus.
