PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 47
pasal.id
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan dalam perpindahan Jabatan Fungsional Bidan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan syarat lain yang meliputi:
a. memiliki pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dan telah menyusun paling sedikit 5 (lima) laporan; b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; c. telah mengikuti masa adaptasi/orientasi tugas pada bidang pendidikan paling sedikit selama 6 (enam) bulan; dan d. nilai prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. ada formasi Jabatan Fungsional Bidan.
