Pasal 46
pasal.id
(1) Bidan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Bidan apabila: a. Bidan Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan bidan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, atau Bidan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
bidan Madya pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a atau huruf b dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. Bidan Penyelia pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d, atau Bidan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau huruf d dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan, tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat. (2) Pemberhentian Bidan dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Ketentuan mengenai format Surat Keputusan Menteri tentang pemberhentian dari Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
