Pasal 45
pasal.id
(1) Bidan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Bidan. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan prestasi kerja baru di bidang pelayanan kebidanan yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Bidan. (3) Prestasi kerja baru di bidang pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Bidan yang diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Format Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Kembali Bidan dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
