Pasal 44
pasal.id
(1) Bidan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan apabila:
a. Bidan Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan bidan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. Bidan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan bidan Madya pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Bidan Penyelia pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjangnya tidak bisa mengumpulkan angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok; d. Bidan Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjang tidak bisa mengumpulkan angka kredit paling rendah 20 (dua puluh) dari kegiatan tugas pokok; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; f. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; g. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Bidan; h. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan i. menjalani tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan. (2) Bidan yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Format Surat Keputusan Menteri tentang pembebasan sementara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran VI angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
