PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 43
pasal.id
(1) Dalam hal Bidan Terampil memperoleh ijazah Sarjana S1/Diploma IV Kebidanan, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Bidan Ahli. (2) Diangkat dalam jabatan Bidan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan antara lain: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk jenjang/ pangkat yang diduduki.
