Pasal 48
pasal.id
(1) Perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidan pangkat sama dengan pangkat yang dimiliki dan penetapan jenjang jabatan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (3) Dalam hal perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Bidan yang diperoleh, yang bersangkutan dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi. (4) Pengajuan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan.
