PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 40
pasal.id
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Bidan terdiri atas: a. Ketua Tim Penilai Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk Bidan Madya; dan b. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Kas Angkatan untuk Bidan Terampil, Bidan Pertama dan Bidan Muda. (2) Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menjalankan kewenangan dibantu oleh Tim Penilai Instansi. (3) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Kas Angkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam menjalankan kewenangan, dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
