PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 39
pasal.id
(1) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan, yang bersangkutan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain 1 (satu) tingkat lebih rendah. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam rangka tertib administrasi kepegawaian. (3) Dalam hal ada pendelegasian wewenang atau pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat baru menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
