PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 41
pasal.id
(1) Ketentuan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Markas Besar Angkatan diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
