PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 34
pasal.id
(1) Tim Penilai Bidan melakukan Penilaian prestasi kerja Bidan setelah yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penilaian Angka Kredit Bidan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada bulan Januari dan bulan Juli.
