PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 33
pasal.id
(1) Sekretariat tim penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Sekretariat tim penilai Markas Besar Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
