PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 32
pasal.id
(1) Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dijabat oleh Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di Pusat Rehabilitasi Kemhan.
(3) Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung pelaksanaan tugas Tim Penilai Kemhan. (4) Tim Penilai Kemhan dan Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
