PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi...
Pasal 31
pasal.id
Tim penilai instansi mempunyai tugas pokok antara lain: a. membantu Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan MENETAPKAN Angka Kredit bagi Bidan Terampil dan Bidan Tingkat Ahli Pertama, sampai dengan Bidan Tingkat Ahli Madya; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan MENETAPKAN Angka Kredit dalam hal penetapan Angka Kredit.
